Portal Pengetahuan - e-KTP merupakan nyawa kita
selama kita menjadi warga Indonesia yang baik, mengapa demikian, karena KTP
sangat penting untuk kita, ketika kita memasuki usia remaja kita dianjurkan
untuk mempunyai KTP, ketika kita akan menikah kita juga diminta untuk membuat
KTP, ketika kita ingin mendaftar kuliah kita juga diminta untuk menunjukan KTP,
ketika kita akan memasuki dunia kerja juga pasti sangat dibutuhkan.
Mungkin dulu membuat KTP
cukup dengan nitip kepihak yang berwenang, namun saat ini pembuatan KTP harus datang
ke TKP untuk melakukan pemotretan sidik jari dan tandatangan, karena ya memang
e-KTP itu merupakan data diri kita yang sesungguhnya.
Dimanapun dan kemanapun kita
berpergian kita dianjurkan untuk membawa KTP, seperti nyawa kedua kita bukan
KTP itu.
Nah bagi yang belum membuat
e-KTP segeralah membuatnya karena barang siapa yang tidak membuatnya akan
dikenakan sanki, seperti yang dikutip oleh Dukcapil Kemendagri Arif Zudan
Fakrull “barang siapa yang tidak membuat e-KTP akan dikenakan sanksi
administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP yang akan membuat anda tidak
mendapatkan pelayanan publik”.
Masa berlaku dari e-KTP yang
saat ini adalah SEUMUR HIDUP.
Jadi apa susahnya kita untuk
membuatnya ?
Cara pembuatannya tidak
susah seperti yang anda bayangkan, anda hanya cukup datang ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Cipil setempat anda.
Persyaratannya juga gampang
untuk membuatnya, anda cukup datang dengan membawa fotocopy kk dan ktp lawas
anda itu jika anda baru pertama kali membuatnya, jika anda sudah pernah
membuatnya dan e_KTP anda mengalami kesalahan persyaratannya adalah fotocopy
ijazah, fotocopy kk, dan membawa e-KTP yang salah.
Apabila anda baru pertama
kali membuat e-KTP anda harus melakukan perekaman data diri anda mulai dari
pemotretan, sidik jari, tanda tangan dan memberikan data diri yang anda bawa.
Setelah anda melakukan
perekaman data diri, anda tinggal menunggu e-KTP anda selesai.
Kemudian apabila anda sudah
pernah membuatnya namun terdapat kesalahan seperti nama anda salah, alamat anda
salah atau status perkawinan anda salah, anda cukup untuk mendatangi bagian
administrasinya kemudian akan dirubah berdasarkan data diri yang anda berikan,
kemudian langsung menuju ke bagian pengambilan KTP, waktu yang diperlukan untuk
perbaikan hanya 30 menit.
Bagi yang merasa terdapat
kendala pada saat anda membuat e-KTP, contohnya ketika anda pertama kali
melakukan perekaman namun anda tidak mendapatkan hasil KTP dalam satu hari itu
merupakan kesalahan yang harus anda cari tahu.
Biasanya dalam pembuatan
e-KTP hanya cukup satu hari, namun bisa lebih apabila terjadi error pada
jaringan, bahan baku untuk mencetak KTP habis, blanko habis. Namun apabila dari
beberapa factor yang saya sebutkan bukan yang menjadi factor KTP anda tidak
bisa jadi dalam waktu satu hari itu sudah pasti kinerja petugas yang tidak professional
atau ada udang di balik bakwan, paham kan apa yang saya maksud ?
Berdasarkan kutipan dari
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam artikel Liputan6.com mengungkapkan bahwa “Instruksinya
itu pembuatan e-KTP harus cepat, satu hari juga bisa selesai. Seperti bikin SIM
saja,”
Nah apakah anda mau
dikenakan sanki administrasi ?
Kalau tidak mau terkena
sanki administrasi segeralah membuat e-KTP.